
DELAPANTOTO – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas di wilayah Jadetabek. Kamera ETLE terpasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa perlu razia manual di lapangan.
Lokasi Kamera ETLE di Jadetabek
Di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, kamera ETLE biasanya terpasang di:
- Persimpangan lampu merah dengan lalu lintas padat
- Jalur protokol seperti Sudirman, Thamrin, Rasuna Said
- Jalan tol, pintu masuk dan keluar tol
- Jalur khusus busway, jalur sepeda, dan jalur ganjil-genap
- Titik rawan pelanggaran seperti putar balik liar, marka jalan, atau bahu jalan yang sering dijadikan parkir sembarangan
Kamera ETLE berfungsi menindak pelanggaran secara real time sehingga pengendara diharapkan lebih disiplin.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak Kamera ETLE
Beberapa pelanggaran lalu lintas yang umumnya terekam kamera ETLE antara lain:
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI untuk pengendara motor atau sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
- Berkendara sambil menggunakan ponsel
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan data STNK.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE di Bank BRI
Bagi yang menerima surat konfirmasi, pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui Bank BRI dengan langkah berikut:
- Catat kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera di surat tilang atau setelah konfirmasi online.
- Kunjungi ATM BRI terdekat, atau gunakan Internet Banking BRI maupun BRI Mobile.
- Pilih menu Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit kode BRIVA.
- Cek nominal denda yang tertera, pastikan sesuai.
- Konfirmasi pembayaran, lalu simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Pembayaran yang sudah dilakukan akan masuk ke sistem dan bukti sah tilang dapat diunduh atau dicetak sebagai pelengkap dokumen jika dibutuhkan.
Tips Agar Tidak Kena Tilang ETLE
- Selalu gunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
- Patuhi rambu lalu lintas, lampu merah, dan marka jalan.
- Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara.
- Perhatikan jadwal ganjil-genap.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan surat-surat lengkap.
Kesimpulan
Keberadaan kamera ETLE di Jadetabek menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Proses pembayaran tilang ETLE di Bank BRI juga kini lebih mudah dan transparan, sehingga masyarakat bisa menuntaskan kewajiban tanpa harus antre lama.
Sumber: pttogel.pro